Perjuangan
Palestina Atas Kemerdekaan & Hak di Dunia
Palestina,
merupakan salah satu negeri yang berdiri di tanah Jazirah Arab sejak
berpuluh-puluh tahun yang lalu. Meskipun eksistensinya sebagai sebuah negara
yang berdaulat sampai saat ini masih belum dilegalkan oleh PBB, namun telah
banyak negara-negara lain yang sepenuhnya mendukung kemerdekaannya. Apalagi hal
ini juga dipicu dengan adanya gencatan senjata antara Palestina-Israel yang
selama berpuluh-puluh tahun sulit dikendalikan. Perebutan wilayah dan
pemberontakan atas nama agama menjadi sengketa kedua belah pihak tanpa
mendapatkan titik temunya hingga saat ini. Tentu saja, kemerdekaan Palestina
dipercaya sulit didapatkan karena adanya Amerika Serikat yang duduk sebagai
Dewan Keamanan tetap di PBB. Sedangkan di sisi lain telah terlihat bahwa
Amerika Serikat begitu memiliki kedekatan dan di bawah pengaruh Israel pula.
Banyak spekulasi yang menyatakan bahwa selama Amerika Serikat masih duduk
tenang sebagai Dewan Keamanan tetap PBB, maka selama itulah Palestina tidak
akan bisa mendapatkan kedaulatan yang sah dari PBB, atau dengan kata lain
selamanya Palestina tidak akan bisa menjadi sebuah negara.
Perjuangan
Palestina, bukannya tanpa alasan yang kuat untuk menjadi sebuah negara.
Mengingat invasi yang sedemikian rupa bisa menghancurkan kota-kota dan segenap
jiwa penduduk Palestina oleh keberadaan dan tindakan militer Israel. Tanpa
adanya pengakuan kedaulatan, Palestina tidak bisa berjuang demi hak mereka
sebagai manusia, dan sebagai warga Palestina. Tanpa adanya kedaulatan, hal
tersebut menjadi sebuah kemudahan bagi bangsa atau negara lain untuk menjajah,
atau merampas kedudukan dan hak masyarakat Palestina. Tanpa hal tersebut juga,
negara-bangsa yang ada di dunia ini akan sulit untuk membantu dalam hal
pembelaan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia ataupun memberi bantuan dalam
bentuk administrasi, atau juga memberi bantuan dalam bentuk kerjasama
pemerintahan antar-negara.
1.
The
Declaration of Independence, Algeria 15th November 1988
The Declaration of Independence Algeria 15th
November 1988 adalah suatu bentuk proklamasi kemerdekaan yang dideklarasikan
oleh Palestina pada tahun 1988 silam. Sudah sekitar 24 tahun semenjak
proklamasi tersebut dideklarasikan namun masih belum didapatkannya pengakuan
kemerdekaan yang sah. Padahal, ada beberapa hal yang telah jelas dan ditegaskan
dan deklarasi tersebut bahwa Palestina telah layak dan bisa disahkan sebagai
satu negara yang berdaulat. Pada pembukaannya, dikatakan bahwa Palestina telah
menjadi tanah tempat dimana warga yang menyatakan diri sebagai Palestinian
Arab people lahir, tumbuh, serta berkembang menjadi manusia yang
unggul. Warga Palestina percaya dan meyakini bahwa mereka menjadi sebuah
kesatuan yang abadi bersama dengan diri mereka sendiri, tanah Palestina, serta
sejarahnya. Berdasarkan pada sejarah yang mereka lalui, bahkan warga Palestina justru
menempa diri mereka dengan identitas dan semangat nasionalisnya. Karena hal ini
pulalah yang membuat warga palestina bisa bertahan, atau bahkan meningkatkan
kekuatan mereka ke dalam level yang tak terduga sebagai bentuk pertahanan
terhadap invasi. Segala bentuk intervensi yang dilakukan untuk mencabut atau
melarang bentuk kemerdekaan politik di Palesttina, malah menjadikan tempat ini
sebagai tempat yang berkilauan saat dimana kekuatan dan penduduk bertarung.
Bentuk-bentuk seperti penduduk dan kebudayaan yang
telah lahir disana selama beberapa kurun waktu lamanya, dan juga tanah yang
kaya akan bentuk keindahan mendorong motivasi warga Palestina untuk berjuang
mendapatkan kemerdekaan tersebut. Mereka merasakan suatu bentuk sebagai
panggilan jiwa untuk mempertahankan bentuk eksistensi mereka sendiri atau
bahkan tanah kelahiran yang menjadi tempat dimana mereka semua akan tinggal.
Dari generasi ke generasi, warga Palestina terus berusaha dalam pencapaian
sebuah kebebasan sebagai manusia demi kelangsungan hidup mereka. Keadaan yang
saat ini ada, dengan berbagai bentuk pergolakan merupakan perwujudan dari
adanya kesatuan yang berusaha memusuhi dan menyerang Palestina dengan segala
nilai dan norma mereka yang ada. Kekuatan yang menyerang Palestina justru tidak
mendapatkan perlakuan secara hukum yang adil, baik untuk pihak Palestina atau
sebaliknya.
Dalam deklarasi ini, juga ditegaskan bahwa adanya
beberapa pernyataan yang salah bahwa Palestina hanyalah sebuah tanah tanpa
penduduk atau penghuni. Pernyataan ini hanyalah salah satu bentuk untuk menipu
dunia, yang padahal pada Artikel ke 22 di Perjanjian LBB (1919) serta
Perjanjian Lausanne (1923), masyarakat dunia mengakui bahwa seluruh
teritori/wilayah Arab termasuk Palestina yang tadinya merupakan wilayah
Ottoman, berhak untuk menyatakan kebebasan mereka, dan memilih untuk merdeka
berdasarkan bangsa mereka.
Berdasarkan pada sejarah dan ketidakadilan yang
membebankan warga Palestina dan mencoba untuk memecah/meruntuhkan ketetapan
diri mereka untuk merdeka, hal tersebut malah didukung dengan adanya Resolusi
dari Majelis Umum PBB 181 (1947) yang memisahkan Palestina menjadi dua negara
atau bangsa yaitu Arab dan Yahudi. Resolusi ini juga yang masih menjadikan
kondisi dari legitimasi internasional untuk memastikan kedaulatan warga
Palestina. Hal ini belum lagi ditambah dengan bentuk pencabutan hak milik,
pengusiran secara paksa dan terror yang dilakukan oleh militer Israel di
wilayah Palestina. Pencabutan hak milik secara paksa yang dilakukan oleh
militer Israel, serta terror yang terus-terusan berdatangan, akhirnya
menyisakan warga Palestina yang tertindas serta kehilangan tanah kelahiran
serta rumah-rumah mereka, atau bahkan kehidupan nasional mereka. Berdasarkan
pada hal tersebut, telah jelas bahwa adanya pelanggaran legitimasi
internasional di wilayah Palestina. Dan hal tersebut selayaknya telah menodai
bentuk piagam PBB yang menyatakan akan membela dan memelihara perdamaian di
dunia. Untuk itulah PBB seharusnya mengakui hak nasional warga Palestina, termasuk
hak untuk menempati tanah kelahirannya kembali, hak untuk merdeka, dan hak atas
kedaulatan di wilayah dan rumah mereka.
Hak untuk kembalinya warga Palestina ke tanah
kelahiran mereka dan mendapatkan kemerdekaan tidak pernah berhenti dipertahankan.
Meskipun mereka berada dalam tempat-tempat seperti camp pengungsian namun tidak
pernah sekalipun mereka bimbang dan meyerahkan keinginan atas hak tersebut.
Meskipun pada saat ini akhirnya mereka harus masih terlunta-lunta dalam
mendapatkan identitas secara politik, namun takdir yang sudah ada ini tetap
mereka jalani. Dan semenjak bertahun-tahun lamanya memperjuangkan, identitas
politik Palestina masih saja dikatakan dalam bentuk konsolidasi dan
dikonfirmasi.
Sebagai bentuk dari perwujudan atas penempaan
politiknya, terdapat sebuah organisasi yang bernama The Palestine Liberation
Organization yang semata-matta memperjuangkan dan merepresentasikan
suatu legitimasi agar diakui oleh keseluruhan masyarakat dunia dalam konteks
relasi secara wilayah regional atupun institusi internasional. Berdiri di
tengah situasi yang keras, Palestine Liberation Organization justru memimpin
berbagai bentuk kampanye yang berisi orang-orang hebat dan membentuk sebuah
kesatuan demi perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dan kemudian perlawanan warga Palestina tersebut
telah diklarifikasi serta meningkat menjadi sebuah gerakan terdepan di Arab dan
mendapatkan suatu bentuk penghargaan sebagai sebuah perjuangan. Bagaimanapun
juga, warga Palestina menegaskan lagi bahwa ada beberapa hal yang membuat hak
mereka tidak dapat dicabut dari tanah warisan dan leluhur mereka, yaitu :
-
Berdasarkan atas alam, sejarah dan hak
yang legal, dan pengorbanan dari generasi ke generasi yang telah memberikan
diri mereka atau mengabdikan diri demi pertahanan atas kebebasan dan
kemerdekaan tanah kelahiran mereka.
-
Menurut Resolusi yang diadaptasi dari Arab
Summit Conferences dan mempercayakan serta melimpahkan kepemilikan
kepada legitimasi internasional sebagai perwujudan Resolusi PBB sejak 1947.
-
Dan dalam melaksanakan kewajibannya oleh
warga Palestina pada hak pertahanan dirinya, hak atas kemerdekaan secara
politik dan kedaulatan di atas wilayahnya.
-
Dewan Nasional Palestina,
memproklamasikan kemerdekaan Negara Palestina di wilayah Palestina mereka, dengan
ibukota mereka Yerussalem.
Bagaimanapun juga Palestina merupakan
negara tempat dimana warga Palestina tinggal, tempat dimana mereka seharusnya
menikmati kehidupan sebagai kesatuan nasional, mengembangkan identitas budaya,
dan menjalani takdir dengan hak yang penuh dalam bentuk politik, ataupun agama.
Adanya identitas atas kemerdekaan akan melindungi mereka dari segala bentuk
kehidupan yang tidak adil. Juga mewujudkan bentuk pemerintahan yang demokratis,
tanpa diskriminasi berdasarkan gender, ras, agama, ataupun warna kulit.
Palestina, sebagai bagian dari dunia
Arab, menegaskan bahwa keberadaan mereka diperkuat pula oleh Piagam Liga Arab,
yang memperkuat dan mengkoordinasi jalinan kerjasama satu sama lain. Hal
tersebut tak lain mempunyai tujuan pula untuk mengakhiri kependudukan militer
Israel di tanah Palestina. Negara Palestina dalam deklarasi ini menyebutkan dan
memproklamasikan bahwa mereka bersedia untuk berkomitmen dalm memegang prinsip
maupun menjalankan misi demi tujuan perdamaian dunia yang menjadi tujuan dari
PBB, dan juga menepati deklarasi dari hak asasi manusia.
Dalam deklarasi ini, Palestina menyebutkan
bahwa akan menjadi sebuah negara yang damai dalam menjalin relasi dengan
negara-negara lain. Menegakkan keadilan, serta mengatakan potensi pengetahuan
mungkin akan menjadi suatu hal yang
paling dikembangkan. Palestina akan memeberikan kebebasan dan hak untuk tinggal
dalam kedamaian untuk seluruh masyarakatnya. Di akhir deklarasi, dikatakan
bahwa Negara Palestina tidak akan menggunakan kekuatan, pelanggaran maupun
kejahatan dan bentuk terorisme untuk melawan integritas terhadap wilayahnya dan
kemerdekaan politik serta tidak menggunakannya terhadap negara lain.
2.
Palestina
di Mata Dunia & Indonesia
Melihat apa yang telah terjadi di palestina selama
berpuluh-puluh tahun tanpa adanya suatu akhir bak menonton sebuah drama yang
pelik dengan berjuta-juta manusia terlunta-lunta atau bahkan menjadi korban
ketidakadilan hukum.. Telah banyak reaksi dan respon masyarakat dunia terhadap
apa yang telah terjadi di negara tersebut. Mulai dari ormas-ormas yang dibentuk
dalam rangka membela hak asasi manusia, atau bahkan organisasi yang secara
terang-terangan datang membela warga Palestina di medan perang serta bertempur
dengan militer Israel.
Ditilik dari keberadaannya sendiri, sebenarnya
Palestina telah berhak untuk berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka.
Palestina memiliki teritori/wilayah yang dihuni oleh penduduk Palestina (yang
menyatakan diri sebagai Palestenian Arab people), serta mereka juga memiliki struktur
pemerintahan, meskipun belum semuanya lengkap. Namun tetap saja hal tersebut
belum dapat dijadikan sebagai sebuah alasan yang cukup dari mereka untuk
mendirikan sebuah negara. Hal ini tentu saja sebenarnya mempertanyakan isi dari
Piagam PBB yang menyatakan bahwa tujuan dibentuknya PBB adalah untuk memelihara
perdamaian dunia, tetapi bentuk pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di
Palestina justru didiamkan saja tanpa adanya sebuah tindakan yang pasti dalam
menanggulanginya.
Banyak negara yang sempat mengecam atas tindakan
Israel di Palestina, serta beberapa negara yang menyatakn dukungan penuh atas
didirikannya negara Palestina. Indonesia, merupakan salah satu negara yang
berada dalam barisan depan untuk mendukung Palestina untuk menjadi sebuah negara
yang merdeka. Kebijakan politik luar negeri Indonesia ini bukannya tanpa
alasan. Bentuk dari partisipasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia
dituangkan disini, tanpa berpihak di sisi manapun, tetapi membela apa yang
seharusnya dibela. Menegakkan keadilan hukum di dunia Internasional. Kebijakan
yang di ambil ini juga melihat adanya review atas apa yang dulu telah
terjadi di Indonesia. Seperti tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea pertama
yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Telah jelas bahwa berdasarkan
historical Indonesia yang pernah menjadi jajahan, menginginkan agar penjajahan
di dunia harus ditiadakan. Termasuk salah satu bentuk penjajahan yang dilakukan
Israel ke Palestina.
Ini juga diperkuat dengan adanya peran Palestina
(saat belum menjadi sebuah negara) di saat Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan, bahwa Palestina pernah memberikan bantuan berupa dana untuk
mendukung kemerdekaan Indonesia. Palestina juga secara penuh mengakui Indonesia
yang berdaulat pada saat itu. Bahkan saat ini, terdapat kedutaan besar
Palestina di Indonesia, yang menyatakan bahwa hubungan kerjasama ataupun
diplomatik kedua negara ini sebenarnya baik dan terhubung.
Indonesia, segenap hati mendukung Palestina juga
didukung oleh faktor keanggotaan Indonesia dalam negara-negara OKI. Lagipula
mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, juga tidak akan pernah
tinggal diam menyaksikan begitu banyak penderitaan masyarakat Palestina yang
notabene beragama Islam pula. Suatu bentuk respect yang besar dari kalangan
umat Islam di Indonesi tentu tidak dapat dihindarkan perannya dalam memperkuat
hubungan Indonesia-Palestina. Bahkan dalam beberapa kurun waktu saat terjadinya
pertempuran memeperebutkan Gaza, tidak segan-segan begitu banyak orang-orang
Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai relawan perang, bertempur melawan
tentara Israel. Dukungan penuh atas Palestina di dunia tidak hanya dilakukan
oleh para pemuka pemerintah, ataupun masyarakat dunia yang mempunyai jiwa
besar, namun juga adanya musisi-musisi seperti Michael Heart yang
menunjukkan pembelaannya melalui lagu yang ia ciptakan berjudul “We Will
Not Go Down (Song for Gaza)”. Namun, pada akhirnya begitu banyak
konspirasi yang dipercaya berada dibalik Israel, Amerika Serikat serta PBB
menimbulkan banyak spekulasi atas tidak akan terwujudnya kemerdekaan di
Palestina.
Label: Opini
Posting Komentar