Perjuangan Palestina Atas Kemerdekaan & Hak di Dunia
Palestina, merupakan salah satu negeri yang berdiri di tanah Jazirah Arab sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Meskipun eksistensinya sebagai sebuah negara yang berdaulat sampai saat ini masih belum dilegalkan oleh PBB, namun telah banyak negara-negara lain yang sepenuhnya mendukung kemerdekaannya. Apalagi hal ini juga dipicu dengan adanya gencatan senjata antara Palestina-Israel yang selama berpuluh-puluh tahun sulit dikendalikan. Perebutan wilayah dan pemberontakan atas nama agama menjadi sengketa kedua belah pihak tanpa mendapatkan titik temunya hingga saat ini. Tentu saja, kemerdekaan Palestina dipercaya sulit didapatkan karena adanya Amerika Serikat yang duduk sebagai Dewan Keamanan tetap di PBB. Sedangkan di sisi lain telah terlihat bahwa Amerika Serikat begitu memiliki kedekatan dan di bawah pengaruh Israel pula. Banyak spekulasi yang menyatakan bahwa selama Amerika Serikat masih duduk tenang sebagai Dewan Keamanan tetap PBB, maka selama itulah Palestina tidak akan bisa mendapatkan kedaulatan yang sah dari PBB, atau dengan kata lain selamanya Palestina tidak akan bisa menjadi sebuah negara.
Perjuangan Palestina, bukannya tanpa alasan yang kuat untuk menjadi sebuah negara. Mengingat invasi yang sedemikian rupa bisa menghancurkan kota-kota dan segenap jiwa penduduk Palestina oleh keberadaan dan tindakan militer Israel. Tanpa adanya pengakuan kedaulatan, Palestina tidak bisa berjuang demi hak mereka sebagai manusia, dan sebagai warga Palestina. Tanpa adanya kedaulatan, hal tersebut menjadi sebuah kemudahan bagi bangsa atau negara lain untuk menjajah, atau merampas kedudukan dan hak masyarakat Palestina. Tanpa hal tersebut juga, negara-bangsa yang ada di dunia ini akan sulit untuk membantu dalam hal pembelaan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia ataupun memberi bantuan dalam bentuk administrasi, atau juga memberi bantuan dalam bentuk kerjasama pemerintahan antar-negara.


1.      The Declaration of Independence, Algeria 15th November 1988
The Declaration of Independence Algeria 15th November 1988 adalah suatu bentuk proklamasi kemerdekaan yang dideklarasikan oleh Palestina pada tahun 1988 silam. Sudah sekitar 24 tahun semenjak proklamasi tersebut dideklarasikan namun masih belum didapatkannya pengakuan kemerdekaan yang sah. Padahal, ada beberapa hal yang telah jelas dan ditegaskan dan deklarasi tersebut bahwa Palestina telah layak dan bisa disahkan sebagai satu negara yang berdaulat. Pada pembukaannya, dikatakan bahwa Palestina telah menjadi tanah tempat dimana warga yang menyatakan diri sebagai Palestinian Arab people lahir, tumbuh, serta berkembang menjadi manusia yang unggul. Warga Palestina percaya dan meyakini bahwa mereka menjadi sebuah kesatuan yang abadi bersama dengan diri mereka sendiri, tanah Palestina, serta sejarahnya. Berdasarkan pada sejarah yang mereka lalui, bahkan warga Palestina justru menempa diri mereka dengan identitas dan semangat nasionalisnya. Karena hal ini pulalah yang membuat warga palestina bisa bertahan, atau bahkan meningkatkan kekuatan mereka ke dalam level yang tak terduga sebagai bentuk pertahanan terhadap invasi. Segala bentuk intervensi yang dilakukan untuk mencabut atau melarang bentuk kemerdekaan politik di Palesttina, malah menjadikan tempat ini sebagai tempat yang berkilauan saat dimana kekuatan dan penduduk bertarung.
Bentuk-bentuk seperti penduduk dan kebudayaan yang telah lahir disana selama beberapa kurun waktu lamanya, dan juga tanah yang kaya akan bentuk keindahan mendorong motivasi warga Palestina untuk berjuang mendapatkan kemerdekaan tersebut. Mereka merasakan suatu bentuk sebagai panggilan jiwa untuk mempertahankan bentuk eksistensi mereka sendiri atau bahkan tanah kelahiran yang menjadi tempat dimana mereka semua akan tinggal. Dari generasi ke generasi, warga Palestina terus berusaha dalam pencapaian sebuah kebebasan sebagai manusia demi kelangsungan hidup mereka. Keadaan yang saat ini ada, dengan berbagai bentuk pergolakan merupakan perwujudan dari adanya kesatuan yang berusaha memusuhi dan menyerang Palestina dengan segala nilai dan norma mereka yang ada. Kekuatan yang menyerang Palestina justru tidak mendapatkan perlakuan secara hukum yang adil, baik untuk pihak Palestina atau sebaliknya.
Dalam deklarasi ini, juga ditegaskan bahwa adanya beberapa pernyataan yang salah bahwa Palestina hanyalah sebuah tanah tanpa penduduk atau penghuni. Pernyataan ini hanyalah salah satu bentuk untuk menipu dunia, yang padahal pada Artikel ke 22 di Perjanjian LBB (1919) serta Perjanjian Lausanne (1923), masyarakat dunia mengakui bahwa seluruh teritori/wilayah Arab termasuk Palestina yang tadinya merupakan wilayah Ottoman, berhak untuk menyatakan kebebasan mereka, dan memilih untuk merdeka berdasarkan bangsa mereka.
Berdasarkan pada sejarah dan ketidakadilan yang membebankan warga Palestina dan mencoba untuk memecah/meruntuhkan ketetapan diri mereka untuk merdeka, hal tersebut malah didukung dengan adanya Resolusi dari Majelis Umum PBB 181 (1947) yang memisahkan Palestina menjadi dua negara atau bangsa yaitu Arab dan Yahudi. Resolusi ini juga yang masih menjadikan kondisi dari legitimasi internasional untuk memastikan kedaulatan warga Palestina. Hal ini belum lagi ditambah dengan bentuk pencabutan hak milik, pengusiran secara paksa dan terror yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah Palestina. Pencabutan hak milik secara paksa yang dilakukan oleh militer Israel, serta terror yang terus-terusan berdatangan, akhirnya menyisakan warga Palestina yang tertindas serta kehilangan tanah kelahiran serta rumah-rumah mereka, atau bahkan kehidupan nasional mereka. Berdasarkan pada hal tersebut, telah jelas bahwa adanya pelanggaran legitimasi internasional di wilayah Palestina. Dan hal tersebut selayaknya telah menodai bentuk piagam PBB yang menyatakan akan membela dan memelihara perdamaian di dunia. Untuk itulah PBB seharusnya mengakui hak nasional warga Palestina, termasuk hak untuk menempati tanah kelahirannya kembali, hak untuk merdeka, dan hak atas kedaulatan di wilayah dan rumah mereka.
Hak untuk kembalinya warga Palestina ke tanah kelahiran mereka dan mendapatkan kemerdekaan tidak pernah berhenti dipertahankan. Meskipun mereka berada dalam tempat-tempat seperti camp pengungsian namun tidak pernah sekalipun mereka bimbang dan meyerahkan keinginan atas hak tersebut. Meskipun pada saat ini akhirnya mereka harus masih terlunta-lunta dalam mendapatkan identitas secara politik, namun takdir yang sudah ada ini tetap mereka jalani. Dan semenjak bertahun-tahun lamanya memperjuangkan, identitas politik Palestina masih saja dikatakan dalam bentuk konsolidasi dan dikonfirmasi.
Sebagai bentuk dari perwujudan atas penempaan politiknya, terdapat sebuah organisasi yang bernama The Palestine Liberation Organization yang semata-matta memperjuangkan dan merepresentasikan suatu legitimasi agar diakui oleh keseluruhan masyarakat dunia dalam konteks relasi secara wilayah regional atupun institusi internasional. Berdiri di tengah situasi yang keras, Palestine Liberation Organization justru memimpin berbagai bentuk kampanye yang berisi orang-orang hebat dan membentuk sebuah kesatuan demi perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dan kemudian perlawanan warga Palestina tersebut telah diklarifikasi serta meningkat menjadi sebuah gerakan terdepan di Arab dan mendapatkan suatu bentuk penghargaan sebagai sebuah perjuangan. Bagaimanapun juga, warga Palestina menegaskan lagi bahwa ada beberapa hal yang membuat hak mereka tidak dapat dicabut dari tanah warisan dan leluhur mereka, yaitu :
-          Berdasarkan atas alam, sejarah dan hak yang legal, dan pengorbanan dari generasi ke generasi yang telah memberikan diri mereka atau mengabdikan diri demi pertahanan atas kebebasan dan kemerdekaan tanah kelahiran mereka.
-          Menurut Resolusi yang diadaptasi dari Arab Summit Conferences dan mempercayakan serta melimpahkan kepemilikan kepada legitimasi internasional sebagai perwujudan Resolusi PBB sejak 1947.
-          Dan dalam melaksanakan kewajibannya oleh warga Palestina pada hak pertahanan dirinya, hak atas kemerdekaan secara politik dan kedaulatan di atas wilayahnya.
-          Dewan Nasional Palestina, memproklamasikan kemerdekaan Negara Palestina di wilayah Palestina mereka, dengan ibukota mereka Yerussalem.
Bagaimanapun juga Palestina merupakan negara tempat dimana warga Palestina tinggal, tempat dimana mereka seharusnya menikmati kehidupan sebagai kesatuan nasional, mengembangkan identitas budaya, dan menjalani takdir dengan hak yang penuh dalam bentuk politik, ataupun agama. Adanya identitas atas kemerdekaan akan melindungi mereka dari segala bentuk kehidupan yang tidak adil. Juga mewujudkan bentuk pemerintahan yang demokratis, tanpa diskriminasi berdasarkan gender, ras, agama, ataupun warna kulit.
Palestina, sebagai bagian dari dunia Arab, menegaskan bahwa keberadaan mereka diperkuat pula oleh Piagam Liga Arab, yang memperkuat dan mengkoordinasi jalinan kerjasama satu sama lain. Hal tersebut tak lain mempunyai tujuan pula untuk mengakhiri kependudukan militer Israel di tanah Palestina. Negara Palestina dalam deklarasi ini menyebutkan dan memproklamasikan bahwa mereka bersedia untuk berkomitmen dalm memegang prinsip maupun menjalankan misi demi tujuan perdamaian dunia yang menjadi tujuan dari PBB, dan juga menepati deklarasi dari hak asasi manusia.
Dalam deklarasi ini, Palestina menyebutkan bahwa akan menjadi sebuah negara yang damai dalam menjalin relasi dengan negara-negara lain. Menegakkan keadilan, serta mengatakan potensi pengetahuan mungkin akan menjadi suatu  hal yang paling dikembangkan. Palestina akan memeberikan kebebasan dan hak untuk tinggal dalam kedamaian untuk seluruh masyarakatnya. Di akhir deklarasi, dikatakan bahwa Negara Palestina tidak akan menggunakan kekuatan, pelanggaran maupun kejahatan dan bentuk terorisme untuk melawan integritas terhadap wilayahnya dan kemerdekaan politik serta tidak menggunakannya terhadap negara lain.

2.      Palestina di Mata Dunia & Indonesia
Melihat apa yang telah terjadi di palestina selama berpuluh-puluh tahun tanpa adanya suatu akhir bak menonton sebuah drama yang pelik dengan berjuta-juta manusia terlunta-lunta atau bahkan menjadi korban ketidakadilan hukum.. Telah banyak reaksi dan respon masyarakat dunia terhadap apa yang telah terjadi di negara tersebut. Mulai dari ormas-ormas yang dibentuk dalam rangka membela hak asasi manusia, atau bahkan organisasi yang secara terang-terangan datang membela warga Palestina di medan perang serta bertempur dengan militer Israel.
Ditilik dari keberadaannya sendiri, sebenarnya Palestina telah berhak untuk berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka. Palestina memiliki teritori/wilayah yang dihuni oleh penduduk Palestina (yang menyatakan diri sebagai Palestenian Arab people), serta mereka juga memiliki struktur pemerintahan, meskipun belum semuanya lengkap. Namun tetap saja hal tersebut belum dapat dijadikan sebagai sebuah alasan yang cukup dari mereka untuk mendirikan sebuah negara. Hal ini tentu saja sebenarnya mempertanyakan isi dari Piagam PBB yang menyatakan bahwa tujuan dibentuknya PBB adalah untuk memelihara perdamaian dunia, tetapi bentuk pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di Palestina justru didiamkan saja tanpa adanya sebuah tindakan yang pasti dalam menanggulanginya.
Banyak negara yang sempat mengecam atas tindakan Israel di Palestina, serta beberapa negara yang menyatakn dukungan penuh atas didirikannya negara Palestina. Indonesia, merupakan salah satu negara yang berada dalam barisan depan untuk mendukung Palestina untuk menjadi sebuah negara yang merdeka. Kebijakan politik luar negeri Indonesia ini bukannya tanpa alasan. Bentuk dari partisipasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia dituangkan disini, tanpa berpihak di sisi manapun, tetapi membela apa yang seharusnya dibela. Menegakkan keadilan hukum di dunia Internasional. Kebijakan yang di ambil ini juga melihat adanya review atas apa yang dulu telah terjadi di Indonesia. Seperti tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea pertama yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Telah jelas bahwa berdasarkan historical Indonesia yang pernah menjadi jajahan, menginginkan agar penjajahan di dunia harus ditiadakan. Termasuk salah satu bentuk penjajahan yang dilakukan Israel ke Palestina.
Ini juga diperkuat dengan adanya peran Palestina (saat belum menjadi sebuah negara) di saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, bahwa Palestina pernah memberikan bantuan berupa dana untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. Palestina juga secara penuh mengakui Indonesia yang berdaulat pada saat itu. Bahkan saat ini, terdapat kedutaan besar Palestina di Indonesia, yang menyatakan bahwa hubungan kerjasama ataupun diplomatik kedua negara ini sebenarnya baik dan terhubung.
Indonesia, segenap hati mendukung Palestina juga didukung oleh faktor keanggotaan Indonesia dalam negara-negara OKI. Lagipula mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, juga tidak akan pernah tinggal diam menyaksikan begitu banyak penderitaan masyarakat Palestina yang notabene beragama Islam pula. Suatu bentuk respect yang besar dari kalangan umat Islam di Indonesi tentu tidak dapat dihindarkan perannya dalam memperkuat hubungan Indonesia-Palestina. Bahkan dalam beberapa kurun waktu saat terjadinya pertempuran memeperebutkan Gaza, tidak segan-segan begitu banyak orang-orang Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai relawan perang, bertempur melawan tentara Israel. Dukungan penuh atas Palestina di dunia tidak hanya dilakukan oleh para pemuka pemerintah, ataupun masyarakat dunia yang mempunyai jiwa besar, namun juga adanya musisi-musisi seperti Michael Heart yang menunjukkan pembelaannya melalui lagu yang ia ciptakan berjudul “We Will Not Go Down (Song for Gaza)”. Namun, pada akhirnya begitu banyak konspirasi yang dipercaya berada dibalik Israel, Amerika Serikat serta PBB menimbulkan banyak spekulasi atas tidak akan terwujudnya kemerdekaan di Palestina.